JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
Pernyataan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi, karena Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Menag juga menyampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi haji.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Total kuota haji Indonesia untuk operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.