JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Sukamdi meminta Kementerian Dalam Negeri tidak membekukan data administratif warga negara yang tak kunjung merekam KTP elektronik akhir September nanti.
Pelayanan publik dikhawatirkan akan tersendat jika pemerintah merealisasikan wacana pembekuan data yang dikategorikan sebagai sanksi. “Proses merekam data hingga menjadikannya e-KTP masih bermasalah. Konsekuensi waktu yang harus ditanggung warga justru disebut pelanggaran,” ujarnya, Kamis (1/9/2016).
Seperti dilansir CNN INdonesia, Sukamdi menuturkan dalam siaran pers nya, tidak sedikit warga negara yang tidak mendapat pelayanan maksimal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ia juga menyoroti hambatan yang dihadapi masyarakat pelosok untuk merekam data.
“Sebagian warga menghadapi persoalan akses karena berada di perbatasan atau pedalaman. Mereka harus mengeluarkan ongkos transportasi, meskipun pendaftaran e-KTP gratis,” ucapnya.
Ia meminta pemerintah membenahi terlebih dahulu pelayanan pemerintah dalam pembuatan E KTP, “Aturan dari pusat belum tentu diterapkan dengan baik di kabupaten atau kota. Adakah jaminan layanan prima dari pemerintah bagi warga yang ingin datang merekam e-KTP?” ujar Sukamdi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet berkata, saat ini baru 20 persen warga di daerahnya yang merekam data e-KTP. Minimnya alat perekam dan kondisi geografis merupakan dua penyebab utama.
Di Papua terdapat 882.309 individu yang sudah merekam e-KTP. Mayoritas dari mereka berdomisili di Kota Jayapura, sebanyak 79.157 orang. Kabupaten Deiyai merupakan daerah yang warganya paling sedikit merekam data e-KTP, yaitu 327 orang.





