Kemenkes Ungkap Laporan Bullying Dokter Ada 542

0
153
ilustrasi

JAKARTA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemenkes telah menerima 542 laporan terkait perundungan atau bullying terhadap dokter.

“Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kita harus verifikasi, apakah 1.500 itu betul-betul perundungan. Karena, kan, ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan,” kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Pernyataan ini disampaikan Nadia sebagai tanggapan atas kasus perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari.

Nadia juga mengungkapkan bahwa dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 kasus terjadi di beberapa rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kemenkes.

“Itu ada di RS M. DJamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik -Medan-, bahkan di RSCM Jakarta juga ada, kemudian RS Hasan Sadikin Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Kandou Manado, hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis,” katanya, dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan bahwa di RSCM saja terdapat dua atau tiga laporan kasus perundungan, sehingga diperlukan perubahan signifikan dalam lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Artinya, harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah,” katanya.

Nadia juga menjelaskan bahwa jika perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, tim investigasi akan dikerahkan. Jika pelaku terbukti melakukan perundungan, sanksi akan diberikan sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.

“Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan,” tuturnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here