JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet.
Imbauan tersebut menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas ketika mengejar bus telolet.
“Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -LLAJ-, yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Rabu.
Dia menambahkan, keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan telah menimbulkan korban.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah berusia lima tahun mengejar bus demi meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. Nahas, saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus tersebut terlindas ban belakang bus, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.





