Ketua OJK dan Jajaran Pengawas Pasar Modal Mundur Usai Trading Halt IHSG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar bersama sejumlah pejabat pengawas pasar modal. (Foto: Wikipedia)

Jakarta, KBKNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar bersama sejumlah pejabat pengawas pasar modal. Keputusan tersebut diambil menyusul dinamika pasar yang berujung pada penghentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026.

Selain Mahendra Siregar, ada dua pejabat lain yang menyatakan mundur. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Kedua, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I. B. Aditya Jayaantara.

Peristiwa trading halt IHSG tersebut dipicu oleh penyesuaian kebijakan indeks global MSCI yang berdampak signifikan terhadap pergerakan pasar saham domestik. Kondisi ini memaksa bursa menghentikan perdagangan sementara guna menjaga stabilitas dan mencegah kepanikan pasar.

Bentuk Tanggung Jawab Moral

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut telah disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Mahendra Siregar menegaskan, langkah mundur yang diambilnya bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk pertanggungjawaban etis atas situasi yang terjadi di pasar keuangan.

“Keputusan ini kami ambil sebagai wujud tanggung jawab moral, sekaligus untuk memberi ruang bagi proses pemulihan dan penguatan kepercayaan pasar,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis OJK, Jumat (30/1/2026).

Stabilitas Sistem Tetap Dijaga

OJK menegaskan perubahan di tingkat pimpinan tidak akan mengganggu jalannya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Seluruh tugas dan kewenangan OJK, termasuk di bidang pasar modal, dipastikan tetap berjalan normal.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner serta fungsi pengawasan pasar modal akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Langkah ini ditempuh guna menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri keuangan.

OJK juga menekankan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah gejolak pasar. Selain itu juga OJK memastikan kepercayaan publik dan pelaku pasar tetap terpelihara.

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik akan terus menjadi pijakan utama OJK dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan penutup OJK.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here