JAKARTA – Setelah 12 tahun hilang kontak dengan keluarganya, Diah Anggraini (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Yordania, ditemukan dan akan dikembalikan ke kampung halamannya di Kecamatan Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur.
Diah hilang kontak dengan keluarganya setelah berangkat ke Yordania sejak 5 Oktober 2006 melalui PT Safina Daha Jaya. Selama bekerja 12 tahun, Diah tidak memeroleh hak-haknya sebagai pekerja.
“Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia,” kata Dubes Indonesia di Yordania Andy Rachmianto, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (11/2/2019).
“Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan tidak manusiawi dan gajinya pun tidak dibayarkan. Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke Tanah Air,” kata Andy.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah. Saat diinvestigasi awal Desember 2018, ditemukan keterangan bahwa Diah tidak diurus dokumennya sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.
Bahkan saat diwawancara, Diah tidak mampu berbahasa Indonesia dengan baik. Atas dasar ini, tim penyelidik memutuskan untuk membawa Diah tinggal di Griya Singgah KBRI Amman untuk diperjuangkan hak-haknya. Termasuk gajinya yang belum dilunasi oleh majikan.
Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikan Diah. Sang majikan bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji sebesar USD9 ribu (setara Rp126 juta dengan kurs Rp14 ribu).
“Dua pertiga gaji telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya sepertiga lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” ujar Suseno.




