JAKARTA, KBKNEWS.id – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo, yang sempat menuduh penjual es gabus bernama Suderajat menjual produk berbahan spons.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah melalui sidang disiplin militer.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman mengatakan hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin berat, termasuk penahanan maksimal selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan aturan yang berlaku.
Penjatuhan hukuman dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sebagai upaya pembinaan internal.
“Ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ahmad Alam, Kamis (29/1), dikutip detikcom.
Kasus ini mencuat setelah Suderajat viral di media sosial karena dituding menjual es gabus berbahan spons. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan es gabus yang dijual aman dan layak dikonsumsi.
Atas kejadian tersebut, Babinsa Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas setempat telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat.
Kodim 0501/JP juga mengingatkan seluruh Babinsa agar menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.





