Koin Kasih Sayang untuk Si Nenek

0
295

LEMBAGA Kemanusiaan Dompet Dhuafa (DD) segera mengambil sikap ketika Nenek Asyani divonis oleh Pengadilan Negeri Situbondo  1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan, Kamis (23/4/2015).

Tidak lama berselang setelah Vonis dibacakan, pemangku kepentingan di DD memutuskan untuk membesutkan program kasih sayang untuk membantu Nenek Asyani.

Lembaga ini membuka rekening untuk menampung kepedulian masyarakat untuk Nenek Asyani, dengan program “#KoinNenekAsyani” yang dimulai Jumat, (24/4/2015) lalu. Netizen melalui media sosial; twitter, bbm, whatsapp pun ramai mem-broadcast #KoinNenekAsyani ini.

Beberapa hari berselang, DD menyerahkan bantuan awal sebesar Rp 5 juta secara langsung kepada Nenek Asyani (63), Senin (27/4/2015) di Jakarta.

Nana Mintarti, Direktur Pengembangan Sosial Dompet Dhuafa menuturkan, santunan yang ditujukkan Nenek Asyani merupakan penggalangan dana yang dilakukan Dompet Dhuafa dalam gerakan “Koin Nenek Asyani”, sebagai bentuk kepedulian kepada nenek asal Situbondo, Jawa Timur ini.

“Semoga dengan bantuan yang diberikan Dompet Dhuafa, setidaknya mampu membiayai kehidupan nenek beserta keluarga,” ungkapnya.

Rekan Minarti, Imam Rulyawan, Direktur Program Dompet Dhuafa menambahkan, bantuan yang diberikan Dompet Dhuafa untuk sang nenek tak hanya berhenti pada pemberian santunan saja. Rencananya, Dompet Dhuafa akan terus menggulirkan bantuan dalam program ekonomi dan kesehatan bagi Nenek yang terkena denda sebesar  Rp. 500 Juta, akibat vonis pengadilan ini.

“Insya Allah, Dompet Dhuafa dalam hal kesehatan, kami akan bantu nenek dalam mendaftarkan BPJS Kesehatan. Karena nenek berprofesi sebagai pemijat, nanti coba akan kami carikan program pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan kemampuan nenek,” pungkasnya.

Menurut cerita Kuasa Hukum Nenek Asyani,Supriyono dari LBH Nusantara, Nenek Asyani sudah sepuh. Untuk membiayai kehidupan sehari-hari Nenek Asyani hanya bergantung dari penghasilannya menjadi tukang pijat yang dirasa keluarga besarnya tak seberapa. Belum lagi, ke 4 orang anaknya yang juga berpenghasilan pas-pasan tak jua mampu mengubah kehidupan ekonomi sang nenek menjadi lebih baik.

“Kasiankan beliau sudah sepuh, dengan kasus yang menurut saya masih dugaan, harus merasakan hidup di Rutan Situbondo. Sekarang nenek sedang dalam masa penangguhan penahanan,” ujar Supriyono menjelaskan di Amaris Hotel, Jakarta.

Vonis bersalah mencuri kayu, lanjut Supriono akan menjadikan stigma negatif bagi Nenek Asiani. Di sisa hidupnya, masyarakat akan mencap dia sebagai pencuri kayu, padahal menurut Nenek Asiani dia tidak mencuri dan dia bukanlah pencuri. Stigma itu membuat Nenek Asyani akan mengalami masa yang berat, dalam menjalani sisa hidupnya.

Nenek Asiani didakwa oleh jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini disebutkan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asyani membantah vonis itu dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri, yang ditanam oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. – MEP dari berbagai sumber.

(Baca juga Nenek Asyani Sumpah Pocong Pun Tak Meyakinkan Sang Hakim)

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here