JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) telah memperkuat kolaborasi mereka untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi dan memperkuat kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.
“Kemenag sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah untuk mempercepat transformasi ini,” tuturnya, pada Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa BWI sebagai nazir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi, terutama mengacu pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46.
“Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami,” jelas Waryono.
Direktur Eksekutif DEKS Bank Indonesia menyatakan komitmen BI untuk mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa melakukan intervensi langsung.
“BI akan berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberi dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kemenag dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah.
Platform ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf. BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar 250 ribu dolar AS untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf.





