JAKARTA, KBKNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menjajaki peluang kerja sama dalam pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pengembangan infrastruktur, pemerataan ekonomi di tingkat desa, serta penguatan toleransi antarumat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sinergi ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf demi kemaslahatan umat.
“Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU),” ujar Abu dilansir dari laman Kemenag.
Rumah atau bangunan berbasis tanah wakaf nantinya bisa dimanfaatkan melalui skema sewa atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Skema ini memberi keleluasaan dalam kepemilikan atau penggunaan lahan wakaf, di mana pengembang kawasan perumahan akan bekerja sama dengan nazir wakaf.
Biaya sewa dari MBR akan digunakan untuk mengembalikan dana mitra pengembang yang telah berinvestasi, serta memberikan imbal hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf.
Selain mendukung ketersediaan rumah terjangkau, model ini juga memperkuat tata kelola wakaf produktif dalam sektor perumahan.
Abu menjelaskan bahwa penggunaan aset wakaf untuk menyediakan hunian layak bagi MBR berpotensi meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat nilai sosial dan ekonomi masyarakat.
Pasalnya, harga tanah dan properti yang tinggi selama ini menjadi hambatan utama dalam menyediakan rumah layak bagi banyak keluarga.
Program ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk menentukan kriteria MBR secara tepat.
Landasan hukum pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan juga telah diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa tanah wakaf untuk kepentingan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakafnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menjelaskan bahwa target pembangunan 3 juta rumah akan dibagi secara merata: satu juta unit untuk wilayah perkotaan, satu juta di pedesaan, dan satu juta di daerah pesisir.
“Program ini bukan rumah gratis yang sering kali disalahpahami masyarakat, melainkan bentuk kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengembang, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh MBR, namun tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan,” terang Aziz.
Menurut Aziz, inisiatif ini merupakan langkah inovatif untuk mengatasi dua tantangan besar sekaligus, yaitu kekurangan pasokan perumahan nasional (backlog) dan pemanfaatan aset wakaf secara produktif.
Wakaf yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan pendidikan, kini dapat diperluas fungsinya untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti perumahan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan nasional. Bila berhasil, bukan hanya mempercepat pemenuhan target 3 juta rumah, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong dan pemberdayaan aset umat,” tandasnya.





