JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah ini diterima oleh sejumlah anggota DPR yang nantinya akan diupayakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa selesai pada masa sidang mendatang.
“Ketersediaan payung hukum adalah hak yang harus dibantu negara. Karenanya, RUU penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa masuk ke Prolegnas Prioritas,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Budi Wahyuni dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.
“Sejak 2014 Komnas Perempuan menyusun naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban,” ujar Budi Wahyuni dalam acara dalam acara Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Roemah Kuliner, Jakarta Pusat, seperti dikutip KBK dari PR.





