
KONTROVERSI bermunculan terkait wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban praktek judi online yang disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi.
Setelah ramai diviralkan di media, Muhajir mengklarifikasi, wacana itu merupakan pendapa pribadi yang perlu dibahas lebih jauh, harus ditentukan kriteria calon penerimanya.
Isu judi online makin marak karena menelan banyak korban dan membuat keluarga berantakan, misalnya penyiraman bensin dan penyulutan dengan api oleh oknum polwan Briptu FN di Mojokerto, Jatim sehingga menewaskan suaminya Briptu RDW (10/6).
Kasus viral lainnya, seorang karyawan Bank Pembangunan Daerah di Namlea, Maluku berinisial ES yang diduga menggelaplan uang perusahaan senilai Rp1,5 miliar gegara keranjingan main judi online.
“Para pelaku judi online tentu harus ditindak, sementara korban atau keluarganya yang jatuh miskin perlu diberi bantuan dengan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos , “ ujarnya Muhajir beberapa waktu lalu.
Sedangkan Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto berpandangan, penjudi online tak perlu mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, meskipun dapat dikategorikan sebagai “korban”.
Menurut dia, penjudi online bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban, tetapi kalau diberikan bansos sebaiknya nggak perlulah karena tidak semua menjadi miskin, “ ujarnya.
Ia mengakaui efek kecanduan bagi pelaku judi online lebih tinggi ketimbang tindak pidana penyalahgunaan narkoba, mengingat judi membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Efeknya, lanjut Bagong, penjudi terus berspekulasi, berusaha mengadu nasib lewat kegiatan tersebut, apalagi akses terhadap judi online jauh lebih mudah dibandingkan judi konvensional.
Para penjudi online bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak,berbeda dengan judi konvensional karena bisa dilakukan secara mandiri, memanfaatkan TI.
“Jadi kemungkinan ketergantungannya lebih besar karena tidak diketahui publik,” kata Bagong.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” kata Bagong .
Selain itu, menurut hemat penulis, upaya untuk menjauhkan akses publik terhadap judi online dengan melakukan pengawasan cyber secara lebih ketat perlu dilakukan walau pun kemajuan teknlogi saat ini juga tidak mudah dielakkan.
Last but not least, peluang bagi kegiatan usaha khususnya usaha mikro melalui program-program UMKM perlu digiatkan, terutama pemberian pembekalan terkait usaha-usaha yang mudah diterjuni, kemudahan peraturan dan berbagai insentif, terutama bantuan permodalan. (Kompas/ns)




