Jemaah Haji Dimbau Patuhi Waktu Lontar Jamrah demi Keselamatan

Ilustrasi lontar jamrah. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Setelah menginap di Muzdalifah, jemaah haji kemudian dipindahkan ke Mina untuk menjalankan kewajiban haji, yaitu melontar jamrah. Untuk memastikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban saat melontar jamrah, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan waktu-waktu khusus bagi jemaah haji dari setiap negara.

Jemaah haji wajib mengikuti jadwal yang telah ditetapkan ini serta menghindari waktu-waktu larangan. Penetapan waktu melontar jamrah ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar prosesi ini dapat berjalan lancar dan aman bagi jemaah.

Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menetapkan jadwal melontar jamrah untuk jemaah haji Indonesia.

“Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jamrah,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag.

Berikut jadwal lontar jamrah jemaah haji Indonesia

1. Tanggal 10 Zulhijah

  • Pukul 00.00 – 04.30 WAS dan Pukul 10.00 – 00.00 WAS
  • Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang lontar pada Pukul 04.30 – 10.00 WAS

2. Tanggal 11 Zulhijah

  • Pukul 05.00 – 11.00 WAS
  • Pukul 11.00 – 17.00 WAS
  • Pukul 17.00 – 00.00 WAS

3. Tanggal 12 Zulhijah

  • Pukul 00.00 – 05.00 WAS
  • Pukul 05.00 – 10.30 WAS
  • Pukul 14.00 – 18.00 WAS, dan
  • Pukul 18.00 – 00.00 WAS

4. Tanggal 13 Zulhijah

  • Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan
  • Pukul 05.00 – 17.00 WAS

Widi menjelaskan bahwa setelah jemaah haji cukup istirahat di tenda Mina, mereka melanjutkan dengan melontar jamrah Aqabah menggunakan tujuh kerikil. Kemudian dilanjutkan dengan tahap bercukur atau Tahallul Awal.

Bagi laki-laki, disarankan mencukur rambutnya hingga botak, sementara bagi wanita, memotong rambutnya sepanjang ruas jari sudah cukup. Setelah tahap ini selesai, jemaah dapat melepaskan ihram dan menggunakan pakaian biasa.

Dia mengutip Buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, menjelaskan bahwa melontar jamrah berarti melemparkan tujuh batu kerikil ke tiga tiang jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah dengan niat tertentu. Melontar jamrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

Widi juga menegaskan bahwa melontar jamrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bagi yang tidak dapat melaksanakannya, akan dikenakan dam atau fidyah. Jika ada jemaah yang berhalangan, mereka dapat menggunakan wakil untuk melaksanakan melontar jamrah.

Proses melontar jumrah harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah, masing-masing dengan tujuh kerikil. Pastikan kerikil benar-benar mengenai marma dan masuk ke dalam lubang yang dituju.

Untuk jemaah haji yang memiliki uzur syari, mereka diizinkan untuk menunda melontar jamrah. Mereka dapat menggantinya dengan melontar jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara lengkap sebagai pengganti lontaran hari pertama.

Setelah itu, mereka harus mengulang melontar jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah sebagai qada untuk hari kedua. Jemaah Nafar Tsani dapat menyelesaikan lontaran pada hari terakhir.

Widi menjelaskan dua cara pelaksanaan penggantian melontar jamrah bagi yang diwakili oleh orang lain. Pertama, orang yang mewakilkan harus melaksanakan lontaran untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian baru untuk yang diwakilinya.

Cara kedua, orang yang mewakilkan melontar jamrah Ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri, kemudian langsung untuk yang diwakilinya tanpa harus menunggu selesai jamrah Wustha dan Aqabah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here