
PRAKTEK suap atau rasuah diduga masih terus mewarnai kerja para wakil rakyat di pusat mau pun daerah (DPR dan DPRD), terbukti dari dugaan kasus sama yang melibatkan pimpinan DPRD Jatim.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Basuki dicokok KPK pada 2017 karena memungut upeti terhadap kepala-kepala dinas atas proyek-proyek yang dikerjakannya.
Sedangkan kini, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rp2 miliar yang dijanjikan terkait alokasi dana hibah APBD Jatim.
KPK menangkap tangan Sahat saat ia sedang menerima uang imbalan pengurusan dana hibah 2023 yang dijanjikan oleh Kepala Desa Jlegung, Kab. Sampang, Abdul Hamid.
Praktek yang sama juga dilakukan Sahat dan Hamid sebelumnya untuk penyaluran dana hibah total senilai Rp7,8 triliun yang dialokasikan APBD Jatim pada 2021 dan 2022 dimana sahat mendapatkan 20 persen dan Hamid 10 persen. Realisasinya, keduanya masing-masing mendapatkan Rp40 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (16/12) menyebutkan, modus korupsi ijon dana hibah di daerah sangat mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam upaya memajukan dan menyejahterakan perekonomian rakyat.
Bersama Sahat dan Hamid, KPK juga mencokok Ilham Wahyudi selaku Koordinator Kelompok Masyarakat dan staf ahli Sahat bernama Rusdi.
Menurut Johanis, KPK akan terus elakukan pendampingan pada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), Jaga.id dan program Desa Anti Korupsi dalam pengelolaan APBD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa.
Sementara peneliti Forum Masyaralat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, terus berulangnya kasus suap melibatkan anggota DPRD mengikuti ritme pembahasan anggaran yang dilakukan tiap tahun.
Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) melibatkan DPRD, menurut Karus, menjadi celah munculnya porensi penyimpangan yang melibatkan anggota DPRD mengingat pembahasannya dilakukan tertutup.
“Tertutupnya pembahasan membuka ruang bagi DPRD mentransaksikan informasi tentang anggaran tertentu kepada pihak eksternal, “ ujarnya.
Menurut catatan, sejak 2004 sampai November 2022, sudah 319 anggota DPR dan DPRD termasuk ketuanya yang menjadi pesakitan KPK karena terlibat kasus korupsi atau rasuah.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menilai, praktek korupsi yang dilakukan Sahat mencerminkan buruknya tata kelola dana hibah.
“Salah satunya, perencanaan keuangan yang belum partisipatif, akuntabel dan transparan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh anggota DPRD yang memiliki pengaruh dalam proses perencanaan anggaran, “ tuturnya.
Praktek korupsi di negeri ini tidak ada matinya, bahkan tumbuh subur bagai jamur, perlu tekad, keberanian dan kerja ekstra keras serta “kebersihan” untuk membasminya!


