KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Diduga Terlibat Suap dan Perintangan Penyidikan

0
136
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi tahanan berwarna jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Kamis (20/2/2025) sore, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan dikawal oleh petugas KPK.

Politisi asal Yogyakarta tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto murni merupakan upaya penegakan hukum dan tidak bermuatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Undang-undang mengharuskan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan dalam kasus ini, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yang sebagian besar telah disampaikan dalam sidang praperadilan.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga disebut mengatur dan menginstruksikan DTI untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

Selain dugaan kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here