
Jakarta, KBKNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dalam operasi penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini berkaitan dengan indikasi praktik suap dalam penanganan suatu perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan terhadap aparat penegak hukum tersebut. Ia menyebut kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan suap.
“Suap perkara,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan sebagai Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Fitroh mengungkapkan jumlah uang yang diamankan mencapai Rp850 juta, yang saat ini tengah didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas hakim yang ditangkap maupun detail perkara yang diduga menjadi objek suap.
Status Hukum Akan Ditentukan dalam 1×24 Jam
Saat ini, hakim yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Sesuai prosedur hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Fitroh juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, termasuk siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.




