JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Aturan itu sempat ramai di media sosial.
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan, kritik, serta partisipasi publik yang luas terkait aturan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“KPU sebagai lembaga publik berkomitmen senantiasa terbuka, inklusif, dan tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Karena itu, setelah menggelar rapat khusus, kami memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menegaskan, sejak awal penerbitan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, kebijakan itu murni untuk menyesuaikan pengaturan internal dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Meski sudah dibatalkan, KPU memastikan tetap akan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola data dan informasi, termasuk dokumen pencalonan. Hal ini, kata Hafidudin, akan dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya Komisi Informasi Pusat.
“Kami tetap menghormati hak publik atas informasi, namun juga harus memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Prinsipnya, seluruh dokumen akan diatur sesuai undang-undang, apakah terbuka atau dikecualikan,” jelasnya.
Dengan pembatalan aturan tersebut, KPU menegaskan kembali komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.





