JAKARTA, KBKNews.id – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum Tempo menyebut gugatan ini aneh.
Langkah hukum Amran dilakukan usai terbitnya sebuah poster berita berjudul “Poles-poles Beras Busuk” pada edisi 16 Mei 2025 di Tempo. Poster tersebut merupakan pengantar artikel yang membahas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah petani.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyayangkan langkah Amran Sulaiman yang menggugat Tempo, apalagi setelah sengketa tersebut sebenarnya sudah selesai di Dewan Pers.
Menurut Mustafa, gugatan ini aneh dan terkesan bertujuan membungkam kebebasan pers, yang merupakan syarat penting dalam demokrasi.
“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Gugatan ini diajukan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai dalam lima kali mediasi. Namun, Menteri Amran Sulaiman tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut, baik di Dewan Pers maupun di pengadilan. Ia juga tidak hadir dalam sidang perdana pada 15 September 2025 dan hanya diwakili oleh pengacaranya.
Sebaliknya, Tempo selalu hadir dalam mediasi dan bahkan mengirim direksi untuk berdiskusi. Tempo juga menawarkan wawancara sebagai bagian dari hak jawab, tetapi ditolak oleh Amran.
Pelanggaran terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
LBH Pers berpendapat bahwa gugatan Amran tidak tepat karena karya jurnalistik seharusnya tidak dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Mustafa, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menyatakan bahwa berita Tempo adalah bentuk kontrol sosial yang dilindungi oleh UU Pers. Setelah pengaduan Amran ke Dewan Pers, Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi tersebut termasuk mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten, dan meminta maaf. Tempo memenuhi rekomendasi ini pada 19 Juni 2025, sehari setelah menerima dokumen keputusan dari Dewan Pers.
Tuduhan yang Tidak Berdasar
Gugatan Amran Sulaiman menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. LBH Pers membantah tuduhan ini dengan tegas, karena Tempo sudah melakukan semua rekomendasi yang diminta. Mustafa menyebut tuduhan ini sebagai “aneh dan mengada-ada”.
LBH Pers mengklasifikasikan gugatan terhadap karya jurnalistik ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers. Menurut LBH Pers, ULAP dapat melegitimasi pembungkaman melalui jalur hukum dan menjadi kemunduran bagi demokrasi karena menghalangi jurnalisme yang kritis dan profesional.
LBH Pers berharap hakim akan menolak melanjutkan persidangan karena dianggap mencederai kebebasan pers.



