JAKARTA – Tidak semua harta wajib dikenai zakat. Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, para ulama telah menentukan kriteria harta yang wajib dizakati.
Jika harta seseorang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk menghitung zakat mal, meskipun nilainya sangat besar. Hal ini karena yang menjadi acuan bukan hanya nilai harta, tetapi jenis dan sifatnya.
Ada lima kriteria utama harta yang wajib dizakati menurut ulama:
- Harta tersebut dapat bertumbuh (an-nama’).
- Harta dimiliki secara penuh (al-milkut-taam).
- Harta mencapai batas minimal (nisab).
- Harta sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul).
- Harta tersebut melebihi kebutuhan dasar.
Harta yang Tumbuh
Harta yang tumbuh adalah harta yang bisa berkembang, baik melalui usaha atau investasi. Contohnya adalah uang yang diinvestasikan dalam perdagangan, pertanian yang memberikan hasil panen, dan ternak yang berkembang biak. Uang tunai, meski hanya disimpan, juga dianggap harta yang tumbuh karena siap diinvestasikan kapan saja.
Harta Berupa Rumah dan Tanah
Rumah atau tanah yang tidak memberikan pemasukan, meskipun nilainya tinggi, tidak wajib dizakati. Namun, jika properti tersebut menghasilkan pendapatan, misalnya melalui penyewaan, maka zakat harus dikeluarkan dari pendapatan tersebut.
Kendaraan dan Zakat
Kendaraan seperti mobil juga tidak wajib dizakati, kecuali jika menghasilkan pendapatan, misalnya disewakan.
Zakat Emas dan Perhiasan
Emas dan perak wajib dizakati jika dimiliki selama setahun dengan berat minimal 85 gram, dan tidak dipakai sebagai perhiasan. Emas yang dikenakan sebagai perhiasan, serta perhiasan lain seperti berlian atau permata, tidak wajib dizakati meskipun nilainya tinggi.




