
MEXICO CITY – Kuba memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus dugaan genosida oleh Israel di Jalur Gaza.
Dalam komunike, Kementerian Luar Negeri Kuba memutuskan berpartisipasi dalam gugatan Republik Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ)
Kuba menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen mereka yang tegas dan permanen untuk mendukung serta berpartisipasi sepenuhnya dalam upaya internasional yang sah untuk menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina.
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mendesak untuk mencegah tindakan genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat mencapai wilayah tersebut. Namun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza.
Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ untuk menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Israel, dengan harapan dapat mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.




