Kuota BBM Dibatasi! Ini Batas Harian Pertalite dan Solar per Kendaraan Mulai 1 April 2026

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi serta pengendalian konsumsi BBM agar distribusi tetap terjaga dan tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut, pembelian Solar (JBT) dibatasi per hari berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter, kendaraan umum roda empat 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter.

Sementara itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Adapun untuk Pertalite (JBKP), pembelian bagi kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.

Selain pembatasan kuota, setiap pengisian BBM wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan. Badan usaha penyalur juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Jika terjadi penyaluran melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.

Dengan berlakunya aturan ini, kebijakan lama terkait pengendalian distribusi BBM yang diterbitkan pada tahun 2020 resmi dicabut.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas pasokan energi di tengah ketidakpastian global.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here