JAKARTA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa oknum anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir AKS diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penembakan terhadap warga berinisial BA hingga tewas.
Irjen Pol. Djoko menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti serta tes urine Brigadir AKS. Hasil pemeriksaan yang melibatkan Mabes Polri menunjukkan bahwa Brigadir AKS positif menggunakan narkoba.
“Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Djoko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kapolda Kalteng juga mengungkapkan bahwa Brigadir AKS terbukti positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine dalam tubuhnya.
Setelah hasil tes menunjukkan Brigadir AKS positif narkoba, ia langsung ditempatkan di ruang khusus untuk diamankan.
Kejadian itu berlangsung pada 27 November 2024 ketika Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial HA menghampiri korban di Kilometer 39 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Brigadir AKS saat itu mengajak korban untuk naik ke dalam mobil yang dikemudikan oleh HA.
Di perjalanan, AKS diduga menembak korban BA sebanyak dua kali, lalu membuang jenazah korban. Setelah itu, AKS mengambil alih mobil yang sebelumnya digunakan korban.
Dalam kasus ini, Brigadir AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kapolda, AKS diduga telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja.