
TIDAK henti-hentinya, entah sampai kapan, wajah lembaga hukum di Indonesia coreng-moreng akibat ulah orang-orang dalam sendiri, termasuk apa yang baru terjadi di Lembaga Permasyarakat Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Saat dirazia oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran lapas Cipinang 31 Mei lalu ditemukan lagi sel mewah di dalam lapas yang dihuni oleh terpidana kasus narkoba Harianto Chandra (HC).
Di dalam sel HC ditemukan sejumlah barang yang jelas-jelas dilarang dibawa oleh setiap penghuni lapas seperti lima telpon genggam, laptop dan modem selain fasilitas kenyamanan lain penyejuk ruangan, CCTV dan kitchen set lengkap.
Fasilitas mewah bagi penghuni lapas, khususnya napi kasus narkoba yang bergelimang uang tidak baru kali ini terungkap. Beberapa waktu napi kelas kakap yang kemudian dieksekusi, Freddy Budiman, selain menikmati perlakuan khusus, juga bisa mengajak teman kencannya ke dalam sel.
Lebih ironis lagi, di lingkungan Lapas Cipinang juga pernah ditemukan seperangkat peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkoba .
Kaburnya 448 tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pakanbaru awal Mei lalu juga terjadi akibat persoalan klasik yakni pemalakan yang dilakukan sejumlah petugas rutan di tengah kehidupan sangat tidak layak para tahanan, berhimpitan di ruang rutan berkapasitas hanya 300 orang tetapi dijejali 1.870 tahanan.
Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengaku ia merasa terpukul dengan terulangnya kasus-kasus memalukan yang melibatkan aparat Kemenkum dan HAM walau pihaknya berkali-kali juga sudah mengingatkannya.
Padahal, menurut dia, razia dilakukan secara rutin di setiap lapas termauk di LP Cipinang, dan dalam razia yang digelar sebelumnya, petugas tidak menemukan adanya penyimpangan atau alat-alat komunikasi yang dilarang dibawa ke sel tahanan.
Kalapas Cipinang Petrus Kunto Wirjanto dan Kepala Satuan Keamanan Sugeng Hardono langsung dicopot dan petugas lainnya sedang dalam pemeriksaan pasca terjadinya kasus sel mewah tersebut.
Sementara anggota Komisi III DPR Edy Kusuma W menyebutkan, persoalan klasik yang dihadapi dalam pengelolaan lapas adalah keterbatasan personil dan ketersediaan anggaran tercermin dalam perbandingan tak seimbang antara jumlah petugas lapas dan tahanan serta kelebihan kapasitas lapas.
Akibatnya, menurut dia, para petugas dengan mudah tergoda iming-iming dari napi khususnya kasus narkoba untuk menerima uang sebagai imbalan fasilitas atau berbagai kemudahan yang diberikannya.
“Yang lebih mengerikan jika para petugas malah ikut berperan dalam kegiatan perdagangan narkoba yang dikendalikan para terpidana dari dalam lapas, “ ujarnya.
Berlangsung sejak lama
Sementara kriminolog Thomas Sunaryo mengakui, sogok-menyogok di balik lapas atau rutan sukar dibasmi karena sudah berlangsung sejak lama, melibatkan petugas secara massif, sistematis dan terstruktur dan juga para narapidananya.
“Mau pilih fasilitas mewah, hotel bintang lima atau Gedung Putih,” tutur Sunaryo menirukan tawaran petugas terhadap penghuni baru lapas.
Di kalangan tahanan, lanjut Thomas, mereka yang sudah memasuki tahap pembinaan, dapat menjadi tahanan pendamping (Tanping) yang biasanya mengatur keluarga tahanan yang bezoek atau tahanan yang diangkat sebagai pemuka (untuk menangani kebersihan, acara keagamaan , olahraga atau lainnya).
Tanping dan pemuka memungut uang bezoek, penggunaan HP atau sewa kamar sesuai dengan kenyamanan dan kemewahannya mulai dari ratusan ribu, bahkan ada yang berani membayarnya ratusan juta rupiah per tahun. Tentu saja, uang sogok juga mengalir ke para petugas.
Permainan anggaran operational lapas, menurut Sunaryo, juga harus diwasadai karena melibatkan uang yang tidak kecil jumlahnya.
Untuk beberapa ribu tahanan di LP Cipinang saja dianggarkan uang lauk pauk mereka sebesar Rp15.500 per orang per hari. Jika di Indonesia tedapat 206.000 tahanan yang tersebar di 477 lapas, rutan dan LPKA, maka pemerintah menyediakan uang makan mereka lebih Rp3,1 triliun setahun.
Tidak seluruh anggaran dihabiskan untuk lauk pauk tahanan, karena para tahanan berduit dapat menyuruh orang untuk membelikan makanan di luar lapas yang jauh lebih lezat rasanya.
Selain memenuhi sarana dan prasarana penegakan hukum yang diperlukan, mental aparat yang sudah terlanjur rusak juga harus dibenahi. Jika tidak, penyimpangan akan terus terulang lagi.
Revolusi mental termasuk di rutan dan lapas harus dirumuskan dan dijalankan, tidak cuma sayup-sayup terdengar.
palau terbukti, biar mereka merasakan masuk (rutan-red). Tidak ada toleransi, “ seru Menkum.
Terkait perundang-undangan, Menkum juga berjanji akan mempertimbangkan kemungkinan remisi atau amnesti bagi terpidana yang memenuhi persyaratan atau menggantikan hukuman dengan pekerjaan sosial.
Semoga wajah kelam rutan dan lapas berubah kali ini,




