JAKARTA, KBKNEWS.id – Mabes Polri mengonfirmasi penetapan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025) malam. Ia membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status hukum Hellyana ke tahap tersangka.
Penetapan ini sebelumnya juga diungkap oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka atas nama Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Bareskrim Polri Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu merujuk pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013, namun berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah diterbitkan hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ujar Herdika.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Mabes Polri. Ia membantah kabar bahwa kliennya telah sah berstatus tersangka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret pejabat publik di Indonesia.





