DUBAI—Jika di Indonesia, Menteri Agama menganjurkan umat Islam tetap meghargai mereka yang tidak berpuasa, di Uni Emirat Arab justru sebaliknya. Pemerintah UEA melarang masyarakat makan dan minum di tempat umum selama bulan Ramadhan, atau denda dan penjara sebagai ganjarannya.
Sesuai dengan UU dan tradisi UEA, orang yang makan dan minum di tempat umum selama bulan Ramadhan akan didenda AED 2000, atau setara dengan Rp 7,2 juta rupiah. Pilihan hukuman lainnya, adalah penjara selama satu bulan. Demikian aturan yang tercantum dalam Pasal 313 Hukum Federal UEA.
Menurut Dr Yousuf Al Sharif, sebagaimana dikutip Khaleej Times, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghargai umat muslim yang berpuasa di tengah terikanya panas. Menurutnya, masih banyak orang yang secara sembrono tidak memberikan rasa hormatnya kepada orang yang sedang berpuasa.
“Tidak dapat diterima, orang lain menyinggung umat Islam dengan makan atau minum sembarangan di depan mereka, mereka harus dihentikan dengan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, orang boleh saja makan dan minum, tapi harus ditempat privat. Itu adalah bentuk saling menghargai antara satu dengan yang lain. “Orang-orang harus menghormati keyakinan dan tradisi satu sama lain.”
Mayor Jenderal Ibrahim Ali Al Shehi, Direktur Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Ajman, juga memberikan peringatan yang sama, terutama untuk warga yang telah lama menetap di negara ini. Adapun untuk wisatawan atau orang yang baru pertama kali berkunjung ke negara ini akan diberikan pengarahan terlebih dahulu.
“Situasinya berbeda dengan warga lama yang akan menghadapi tindakan hukum dan hukuman,” katanya. Namun demikian ia menegaskan bahwa sangat sedikit orang telah ditangkap karena pelanggaran ini.