Masa Tanggap Darurat Bencana Limapuluh Kota Dihentikan

Ilustrasi Banjir dan Longsor Sumbar/ BPBD
PAYAKUMBUH – Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengatakan masa tanggap darurat terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) resmi dihentikan pada Senin (13/3/2017) kemarin.
Ia mengatakan pemberhentian tersebut melihat beberapa pertimbangan diantaranya korban telah ditemukan semua, akses juga sudah kembali lancar, dan pendistribusian logistik lancar serta merata.
Kemudian sumber air bersih kembali normal, pelayanan kesehatan berjalan dengan baik, termasuk sekolah juga terlah dapat dilaksanakan.
“Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, maka ke depannya tinggal melakukan pemulihan atau recovery agar masyarakat kembali ke kondisi normal lagi,” tambahnya di Payakumbuh, seperti diberitakan Antara, Senin malam.
Sebelumnya pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan bencana menetap untuk memperpanjang masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor selama tujuh hari, dimulai dari 10 hingga 17 Maret 2017.
Masa tanggap darurat diberlakukan karena kondisi medan yang berbukit dan terjal membuat tim tidak dapat melaksanakan pendistribusian logistik serta memberikan bantuan dengan peralatan manual atau seadanya.
Kemudian keberadaan posko utama yang jauh juga menyulitkan untuk menjangkau nagari (desa adat) terisolasi sehingga membutuhkan banyak waktu. Selain itu juga dikarenakan pelayanan, kesehatan, sarana dan prasarana, penyedian air mimum, logistik dan sebagainya belum kembali normal.

 

Advertisement