
APARATUR Sipil Negara (ASN) dibilang masih beruntung dibandingkan dengan banyak pekerja swasta, apalagi para pekerja di sektor informal yang terkena PHK atau dikurangi gaji, upah atau honornya akibat lesunya kegiatan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Sebaliknya, ASN di seluruh Indonesia yang jumlah sekitar3,95 juta jiwa gaji dan sejumlah tunjangannya tetap lancar, bahkan yang kerjanya santai, lebih santai lagi, karena selama pandemi bergilir kerja di rumah (WFH).
Tidak semua jenis pekerjaan tentunya yang bisa dilakukan secara daring (on-line), masih banyak yang harus dilakukan secara manual, off-line, secara fisik diawasi langsung oleh atasan atau kombinasi keduanya.
Sebaliknya, ASN yang digilir WFH (juga tak semua tentu), bisa lebih banyak waktu bercengkerama dengan keluarga, cuci mata ke mall atau mungkin menjenguk keluarga atau plesir ke luar kota jika pengawasan dari kantor tidak ketat.
Sebaliknya, bisa dibayangkan, kesulitan yang dialami pekerja non ASN, apalagi sekitar 73 juta orang yang anjlok nafkahnya beserta keluarga akibat usahanya mati suri di tengah pandemi, apalagi yang terhenti total.
Pada 2022, ASN mendapatkan THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, peringkat dan jabatan sesuai PP 6/2016. THR bagi ASN diberikan pling lambat, pada H-10.
Sementara THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di instansi daerah yang bersumber dari APBD, akan menerima senilai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
ASN juga menikmati cuti bersama dan libur lebaran yang totalnya 10 hari (mulai 29 April, plus dua hari libur Idul Fitri – 2 dan 3 Mei -, plus dua hari Minggu – 1 dan 8 Mei).
Masih kurang? dengan dalih menghindari kemacetan lalu-lintas arus balik mudik, ASN juga dapat memperpanjang liburannya sampai Jumat mendatang (13/5), sehingga ditambah “weekend” Sabtu dan Minggu (14 dan 15/5), total libur ASN 17 hari.
Ganggu Layanan Publik
Pertanyaannya, apakah libur panjang ASN terutama bagi ASN yang menangani perizinan dan pemberian surat keterangan tidak mengganggu layanan publik?
Tidak semua urusan atau layanan yang bisa diselesaikan sepenuhnya melalui sistem daring (on-line), tetapi tetap masih perlu bertatap muka antara arga yang mengurus dan pejabat atau petugas yang menangani.
Jadi, singkatnya, sulit dikatakan, jika perpanjangan liburan bagi ASN sampai Jumat, 13 Mei tidak merugikan masyarakat yang mengurus surat keterangan atau perizinan serta layanan publik lainnya.
Apakah dengan perbaikan kesejahteraan termasuk libur panjang otomatis akan mengatrol kinerja dan loyalitas para ASN? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.
Seabrek faktor mempengaruhi persepsi rendahnya kualitas pelayanan publik oleh ASN, mulai dari SDM-nya, organisasi birokrasi, tatalaksana, pola pikir, kinerja, budaya, perilaku, sistem pelayanan dan kepemimpinan dan “reward und punishment”.
Jujur saja, sejak terbentuk pada 2014, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) belum dirasakan oleh masyarakat mengalami perbaikan yang signifikan, apalagi secara eksponensial.
Tentu tidak bisa dipungkiri, ada perubahan di sana sini, terutama akibat kemajuan teknologi informatika dan digital yang membuat sistem pendataan atau informasi lebih cepat.
Namun faktor utama, budaya yang sudah melekat dan berkarat seperti pameo yang menyebutkan: “Jika bisa dipersulit, kenapa dibuat mudah” ternyata belum sepenuhnya pupus dari berbagai level birokrasi.
Contoh-contoh Kecil
Berikut contoh kecil yang penulis alami saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK, dulu SKKB) di Kel. Rawajati, Pancoran, Jakarta yang disebutkan sudah menerapkan sistem on-line.
Surat pengantar dari RT dan RW masih diminta untuk kemudian ditukar dengan surat pengantar dari kelurahan yang harus ditandatangani dan baru setelah itu SKCK baru bisa diurus di Polsek Pancoran.
“Apa gunanya sistem on-line, jika surat pengantar RT,RW dan kelurahan masih diperlukan?
Contoh kecil lainnya, penulis mencoba mengirim e-mail kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan sesuatu melalui Kantor Setneg dan diterima serta diberi regristrasi untuk pengurusan selanjutnya melalui Bagian Hubungan Kelembagaan.
Dari sana usulan diteruskan ke Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), juga dengan diberi nomor registrasi untuk menelusuri perkembangan seterusnya nanti.
Namun, selama sekitar dua pekan, penulis menilpun tiap hari puluhan kali melalui nomor sentral Kasetpres yang diberikan (021-23545001) tidak pernah tersambung ke nomor ekstensionnya.
Gonta-ganti operator yang menangani, jawabnya: “Tunggu saja, saya sambungkan”, dan saat diberitahu, nomor ekstension tidak ada yang angkat, jawabnya datar saja: “Tugas saya cuma menyambungkan”.
“Saya tidak tahu, apa ada orangnya apa tidak, karena ruang Kasetpres ada di gedung lain”, ujarnya dengan nada datar.
Penulispun pun putus asa, setelah tiap kali mencoba menghubungi ruang Kasetpres, tidak pernah ada yang mengangkat. Mustahil, bagian Kantor Setneg sepanjang hari tidak ada petugasnya. Mungkin operator memencet nomor ekstension yang salah atau ke ruang kosong.
Intinya, jika mau dan berniat membantu orang yang memiliki keperluan dengan pejabat atau staf yang dituju, pasti lah operator tersebut bisa menanyakannya secara internal, nomor ekstension yang benar.
Masalahnya, mungkin masih banyak ASN yang bekerja sekadarnya, tidak ingin memberikan pelayanan terbaik, mungkin juga tidak termotivasi, atau memang proses perbaikan tidak dikenal di instansinya.
Sikap ASN yang menganggap “Doing business as usual” seharusnya disingkirkan jauh-jauh di era keterbukaan dan makin meningkatnya tuntutan publik.
Banyak lagi tentunya contoh kasus-kasus yang lebih substansial dan mendasar di ruang layanan publik yang perlu dibenahi dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan di era now.
Tidak ada salahnya, pemerintah memberikan privilege pada ASN, tetapi sebaliknya, sebagai abdi rakyat, mereka juga harus terus berupaya dan berbenah diri untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Ayo Kemenpan dan RB, percepat proses perbaikan dan reformasi di tubuh ASN agar juga meninggalkan legaci bagi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam dua tahun lagi yang tersisa.




