Membunuh Temannya, WNI di Malaysia Jalani Peradilan

0
101

GEORGE TOWN—Seorang wanita warga negara Indonesia, Ita Puspalia (28), dihadirkan di meja hijau. Ia mendengarkan dakwaan atas tuduhan pembunuhan terhadap rekan serumahnya, Siti Maisaroh.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Ita Puspalia telah menyebabkan kematian Siti Maisaroh pada tanggal 9 Mei 2015, sekitar 01:30 di Blok B-6-8, Permai Jaya, di Jalan Lembah Permai, Tanjung Tokong. Ia dituduh telah melakukan tindakan yang secara sengaja menyebabkan kematian. Demikian dilaporkan the Sun Daily, Senin (22/6/2015).

Ita yang berasal dari Jawa Timur didakwa berdasarkan Pasal 304 (b) dari KUHP Malaysia, dengan ancaman 10 tahun penjara. Wakil jaksa penuntut umum Charanjit Singh mendesak pengadilan agar Ita tidak bisa mendapatkan jaminan pembebasan. Pasalnya, sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Informasi sebelumnya, tubuh Siti Maisaroh ditemukan dalam sebuah karud di tebing bukit di Tanjung Bungah 21 Mei lalu. Ita mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kematian Siti Maisaroh.

Ibrahim Othman yang memimpin persidangan menunda sidang berikutnya pada 24 Agustus, menunggu hasil visum jenazah Siti Maisaroh.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here