JAKARTA – Nazir wakaf bertujuan untuk memaksimalkan potensi dan manfaat ekonomi dari harta wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Peran nazir sebagai pengelola wakaf tidak hanya menerima harta wakaf yang menjadi milik Allah, tetapi juga merancang sistem agar wakaf tersebut berkembang tanpa mengurangi pokoknya, sehingga manfaatnya dapat lebih luas.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun, dengan wakaf uang sebesar Rp180 triliun. Namun, realisasinya hanya di bawah 10% dari potensi, sekitar Rp860 miliar. Potensi besar ini akan sia-sia jika tidak diiringi dengan aktualisasi nyata.
Peran nazir sangat penting dalam pengelolaan harta wakaf. Pengelolaan yang buruk dapat menghambat realisasi potensi wakaf yang besar di Indonesia, menjauhkan dari tujuan wakaf yang sesungguhnya. Potensi tanpa aksi bagaikan berlian yang terpendam dan tidak diasah.
Cara Memilih Nazir Wakaf yang Tepat
Sebelum berwakaf, penting untuk memilih nazir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI bertugas membina nazir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, memberikan manfaat lebih besar kepada umat dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Nazir terbagi menjadi tiga jenis: perorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf bisa disalurkan kepada ketiganya. Nazir yang amanah dan profesional adalah pilihan tepat demi kemaslahatan umat.
Amanah dalam Mengelola Harta Wakaf
Amanah berarti nazir mengelola harta wakaf sesuai syariat dan undang-undang, terlihat dari transparansi keuangan, laporan progres wakaf berkala, dan memiliki dewan pengawas syariah.
Sebagai nazir organisasi, Dompet Dhuafa menerapkan pengawasan berlapis dalam setiap aktivitasnya. Mereka melakukan audit berjenjang dan berlapis di setiap program untuk memastikan tepat sasaran kepada penerima manfaat (mauquf alaih) dan terhindar dari potensi negatif.
Pengawasan di Dompet Dhuafa meliputi audit internal, audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah oleh Kementerian Agama RI. Dompet Dhuafa rutin memberikan laporan progres program dan kegiatan wakaf.
Profesional adalah Kunci bagi Nazir Wakaf
Profesionalitas berarti nazir memiliki mutu, legalitas, dan integritas dalam mengelola harta wakaf, dengan sumber daya manusia yang memadai, sertifikasi dari BWI, dan program wakaf yang jelas serta terukur.
Sebagai nazir dan lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa bersikap moderat di tengah kemajemukan Indonesia, tidak berpihak kepada satu kelompok SARA, dan nonpolitis.
Dompet Dhuafa terbuka untuk kerja sama dengan pihak manapun selama sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai lembaga. Independensi dan netralitas adalah nilai penting dalam menjalankan misi kemanusiaan melalui wakaf.
Dari 421.332 nazir di Indonesia, hanya 1.170 yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI). Sertifikasi ini penting untuk membekali nazir dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola harta wakaf.
Dompet Dhuafa sendiri memiliki Surat Tanda Bukti Nazir Wakaf Aset 36.74.3.1.00001 berlaku 11/02/2020 – 11/02/2025 dan Surat Tanda Bukti Nazir Wakaf Uang 3.3.00100 berlaku 11/02/2020 – 11/2/2025.





