Mengenal Wakaf Saham dan Penerapannya di Indonesia

0
121
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

JAKARTA – Apakah Anda sudah tahu ada instrumen di pasar modal yang memungkinkan investor mendapatkan keuntungan sekaligus berkontribusi pada kepentingan sosial? Salah satunya adalah wakaf saham.

Sebelum membahas wakaf saham, kita perlu memahami konsep wakaf secara umum. Wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta untuk kepentingan masyarakat. Biasanya, wakaf berbentuk uang, rumah, lahan, atau fasilitas umum.

Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf Saham

Menurut Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, wakaf saham adalah bentuk wakaf produktif di pasar modal yang termasuk kategori aset bergerak.

Wakaf saham serupa dengan wakaf harta lainnya, namun dalam hal ini, yang diwakafkan adalah saham. Untuk berwakaf, seseorang harus memiliki aset yang bisa diwakafkan, seperti uang tunai, rumah, atau saham, yang termasuk aset tidak bergerak.

Mekanisme wakaf saham sama dengan wakaf harta lainnya, namun berbeda dalam jenis objeknya, yaitu saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh atau sebagian sahamnya, dan pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Wakaf saham telah diakui secara resmi dan memiliki dasar hukum, termasuk dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, serta didukung Fatwa MUI.

Saham yang dapat diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Selain mewakafkan saham, keuntungan dari investasi saham syariah, baik berupa capital gain atau dividen, juga bisa diwakafkan. Aset tersebut akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (nazir) untuk program pemberdayaan masyarakat.

Investor bisa melakukan wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yang dirancang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. SOTS ini telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan merupakan implementasi dari Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah investor saham syariah meningkat 240%, dari 44.536 investor pada 2018 menjadi 151.560 investor pada Juli 2024, yang turut mendorong peningkatan wakaf saham.

Syarat Syariah untuk Wakaf Saham

1. Saham Syariah

Saham harus sesuai dengan prinsip syariah, dibuktikan melalui jenis usaha, produk, dan akad perusahaan yang bersangkutan. Saham preferen atau saham dengan hak-hak istimewa tidak dapat diwakafkan.

2. Objek dan Nilainya Jelas

Saham yang diwakafkan harus jelas jumlah lembar sahamnya, nilai, dan apakah yang diwakafkan adalah saham itu sendiri atau hanya keuntungannya.

3. Milik Mustahik

Setelah diwakafkan, harta tersebut menjadi milik penerima manfaat (mustahik) dan dikelola oleh nazir agar lebih produktif.

Dompet Dhuafa bekerja sama dengan beberapa sekuritas, seperti PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas, untuk memfasilitasi wakaf saham di Indonesia.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here