Menghapus Kekerasan pada Perempuan

0
205
Ilustrasi: Pernyataan perempuan terhadap pemerkosaan. Foto:kalyanamitra.or.id

Kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat. Dompet Dhuafa turut mencari cara membendungnya.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 lalu, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq Nuril, warga Mataram ini, terseret kasus pelanggaran UU ITE akibat dianggap menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim yang diduga mengandung unsur asusila. Ia sempat ditahan selama menjalani proses persidangan.

Baiq Nuril kaget dan sedih mendengar keputusan itu. Ia tidak habis fikir, ia yang mengalami pelecehan seksual, ia pula yang divonis hukuman.

SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus tersebut. Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan. Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya. Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan. Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Jadilah kasus ini berbuntut panjang yang menyebabkan Baiq Nuril, divonis hukuman di tingkat kasasi, sebelumnya di pengadilan negeri dan tinggi ia diputus bebas.

Kasus Baiq Nuril, hanya salah satu kisah pelecehan seksual terhadap perempuan yang dimasukkan kategori pada tindakan kekerasan pada perempuan baru-baru ini.

Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun. Pada 2017, terdapat 348.446 jumlah pelapor yang terekam dalam daftar. Angka tersebut melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 259.150 kasus.

Data lainnya dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang, mencatat kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran pada 2008-2014 mencapai 11.343 kasus. Sedangkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015, terdapat 18 kasus pelecehan seksual pada pekerja migran.
Mengkhawatirkan memang, peningkatan jumlah kasus ini.

Karena itu, Komnas Perempuan dan elemen lainnya termasuk Dompet Dhuafa menggalakan kegiatan “16 Hari Gerakan Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan” di bulan Desember. Bahkan Dompet Dhuafa sengaja melakukan seminar untuk mencari solusi agar kekerasan terhadap perempuan dapat dihapuskan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">