Mengumandangkan Azan untuk Jenazah, Bolehkah dalam Islam?

JAKARTA, KBKNews.id – Di sejumlah daerah di Indonesia, masih sering dijumpai tradisi mengumandangkan azan saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk pengingat kalimat tauhid, mirip seperti azan yang dikumandangkan saat bayi baru lahir.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai praktik ini?

Dalam Islam, azan dan ikamah adalah syiar penting yang sangat dianjurkan untuk dikumandangkan ketika memasuki waktu shalat.

Selain itu, azan juga dianjurkan dalam momen tertentu seperti saat kelahiran bayi atau ketika hendak melakukan perjalanan jauh.

Sementara itu, di sebagian masyarakat, azan juga dikumandangkan saat pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir untuk almarhum.

Pandangan Ulama tentang Azan di Pemakaman

Mengenai hukum azan ketika penguburan jenazah, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama menganjurkan (sunah) azan saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat.

Mereka mengqiyaskan (menganalogikan) peristiwa ini dengan kelahiran bayi, yang juga sering disertai dengan azan meskipun tidak secara langsung disebutkan dalam dalil syari.

Namun, sebagian ulama lainnya tidak sependapat. Mereka menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan disyariatkannya azan ketika penguburan. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa azan saat pemakaman bukan bagian dari sunah Islam.

Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan:

“Disunahkan azan dan ikamah saat melakukan perjalanan. Namun, tidak disunahkan azan ketika menguburkan mayat, berbeda dengan pendapat yang mengatakan kesunahannya karena mengqiyaskan keluarnya mayat dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia. Ibnu Hajar berkata, saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-‘Ubab. Akan tetapi, jika penguburan disertai azan, maka dapat meringankan mayat dalam menjawab pertanyaan di alam kubur.”

Secara garis besar, azan ketika jenazah dimasukkan ke liang lahat bukan merupakan kewajiban, dan tidak termasuk dalam rukun atau sunnah dalam tata cara pengurusan jenazah menurut mayoritas ulama.

Akan tetapi, jika dilakukan sebagai bentuk zikir atau penghormatan terakhir tanpa meyakini bahwa itu adalah bagian dari tuntunan syariat, maka tidak mengapa dan tidak termasuk perbuatan yang dilarang.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hikmah dari tradisi ini adalah agar jenazah lebih mudah dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam barzakh.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here