Menteri Agraria Terbitkan Instruksi Penanganan Kekeringan

0
127

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan Instruksi Menteri
penyediaan lahan sumber mata air guna mengatasi kekeringan akibat
kemarau panjang.

“Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menyediakan sumber mata air
dalam rangka membantu masyarakat menghadapi musim kemarau panjang,” kata
Ferry di Jakarta, Rabu (05/08/2015) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Ferry menerbitkan Instruksi Menteri Nomor : 5/Ins/VIII/2015 tentang
Penyediaan Sumber Air di Atas Tanah Negara, Tanah Hak Guna Usaha atau
Hak Guna Bangunan. Dia menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan menginventarisir lahan tanah milik negara.

Dia menuturkan apabila ditemukan sumber mata air pada lahan tanah
milik negara baik tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna
Bangunan (HGB) yang dikelola/digunakan oleh badan hukum maka dapat
dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk mengatasi masalah kelangkaan air
pada musim kemarau.

Ferry juga memerintahkan seluruh pimpinan wilayah BPN dengan
instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau
dinas pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dinas di bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.

“Termasuk HGU dan HGB yang menguasai tanah negara untuk menyiapkan
tanah atau lahan dan mengebor sumber air bagi masyarakat sekitar pada
musim kemarau,” ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here