JAKARTA – Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tabung gas bersubsidi LPG 3 kilogram di pasaran. Belakangan terungkap pemerintah sedang membatasi peredaran tabung gas bersubsidi tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya boleh dipasarkan oleh distributor yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Warung kelontong yang tidak memiliki izin, dilarang menjual tabung gas tersebut. “Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu,” kata Yuliot, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama sebulan kepada pengecer. Semua yang akan mendistribusikan tabung gas 3 kg harus memiliki izin.
Harga tabung gas tersebut diharapkan tidak melambung dan subsidi menjadi tepat sasaran. “Satu mata rantai, pengecer itu sudah nggak ada lagi, nanti kita catatkan,” ujar Yuliot.
Pendaftaran NIB atau kegiatan usaha ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). “Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa harga tabung gas LPG 3 kg seharusnya hanya Rp 12.750. Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung. Namun, masih banyak masyarakat yang membeli tabung gas itu seharga Rp20.000-23.000.
“Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, LPG, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).




