Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada hari ini, senin (22/04) untuk memutuskan sengketa pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Para penggugat yakni pasangan Capres dan Cawapres 01, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri putusan sidang.
Selain membacakan putusan sengketa Pilpres, MK juga membacakan 14 ajuan Amicus Curiae di sidang kali ini. Satu diantaranya merupakan Amicus Curiae yang diajukan oleh Presiden Indonesia ke 5 Megawati Soekarno Putri.
Sidang ini digelar secara langsung dan disiarkan melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelah putusan sidang dibacakan.





