KAIRO–Pengadilan Mesir, menegaskan hukuman mati terhadap presiden Mesir terguling Mohamed Morsi, pada Selasa (16/6/2015). Ia didakwa terlibat dalam upaya pembobolan penjara dan serangan terhadap polisi pada tahun 2011.
Pengadilan yang sama juga menghukum Morsi penjara seumur hidup atas dakwaaan mata-mata untuk gerakan Hamas di Palestina, Hizbullah di Libanon dan Iran.
Dalam pengadilan yang terpisah pada bulan April, Morsi sebelumnya telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.
Sejak penggulingan kekuasaan Morsi, Menurut Human Rights Watch, Jenderal As Sisi telah berlaku keras terhadap pendukung Morsi, yang mengakibatkan ratusan orang tewas dan 40 ribu dijebloskan ke dalam tahanan. Selain itu, ratusan orang juga telah dijatuhi hukuman mati dalam proses pengadilan massal yang sangat cepat, yang menurut PBB “belum pernah terjadi sepanjang sejarah.”
Selain Morsi, pemimpin organisasi Ikhwanul Muslimin, Mohame Badie dan ulama kharismatis Yusuf Qardawi juga dijatuhi hukuman mati. Qardwai diadili secara in absentia.