Mudah dan Berkah! Cara Tepat Membayar Zakat Fitrah di Era Digital

0
52
Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA – Pada bulan Ramadan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan.

Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab zaka, yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk memperoleh pahala, keberkahan, dan rida-Nya.

Selain itu, zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa dan harta dari sifat buruk seperti kesombongan, keserakahan, serta emosi negatif selama Ramadan.

Zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak. Oleh karena itu, pembayaran zakat harus dilakukan dengan benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima yang berhak.

Bagaimana cara membayar zakat fitrah sesuai syariat? Berikut penjelasannya.

Syarat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, asalkan memiliki kecukupan harta atau kelebihan makanan pokok untuk dibagikan.

Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR Bukhari Muslim)

Selain dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara sesuai harga bahan makanan pokok di daerah masing-masing.

Beberapa syarat lain dalam pembayaran zakat fitrah antara lain:

  • Orang yang merdeka (bukan budak).
  • Harta yang dimiliki halal.
  • Harta mencapai nisab dan haul.
  • Tidak memiliki utang yang lebih besar dari aset yang dimiliki.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah memiliki aturan waktu tertentu agar sah dan diterima sesuai ketentuan syariat. Berikut ketentuan waktunya:

  • Waktu Mubah: Tidak diperbolehkan membayar zakat sebelum bulan Ramadan dimulai.
  • Waktu Wajib: Mulai dari terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Waktu Sunah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
  • Waktu Haram: Setelah hari Idul Fitri berlalu, karena zakat yang diberikan di luar waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah dan bermanfaat, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Membayar zakat pada waktu yang ditentukan

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Waktu terbaik untuk membayarnya adalah setelah Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Ied berlangsung, agar dapat segera diberikan kepada penerima yang berhak.

2. Menentukan jumlah zakat fitrah

Jika dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak 2,5–3 kg per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nilai yang dibayarkan harus sesuai dengan harga bahan makanan pokok di daerah masing-masing.

Jika ingin memberikan lebih dari jumlah yang diwajibkan, hal itu diperbolehkan sebagai bentuk kebaikan tambahan bagi sesama.

3. Menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau langsung kepada penerima

Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin. Alternatif lainnya adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat terpercaya lainnya.

4. Mengucapkan niat sebelum membayar zakat fitrah

Sebelum menunaikan zakat fitrah, niatkan dalam hati bahwa zakat yang dikeluarkan adalah sebagai bentuk kewajiban dan ibadah kepada Allah SWT.

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitrati ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Niat bayar zakat fitrah untuk keluarga

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh keluargaku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

5. Menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak

Setelah zakat terkumpul, penyalur zakat akan membagikannya kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Namun, zakat fitrah lebih utama diberikan kepada fakir dan miskin.

Pembayaran Zakat Fitrah di Era Digital

Saat ini, pembayaran zakat fitrah semakin mudah dengan berbagai metode digital. Beberapa platform yang menyediakan layanan zakat online meliputi:

  • Aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja.
  • Platform lembaga zakat resmi seperti Baznas dan Dompet Dhuafa.
  • Transfer bank ke rekening lembaga amil zakat.

Pembayaran zakat fitrah melalui metode digital tetap sah selama jumlah zakat yang dibayarkan sesuai ketentuan dan niatnya benar. Selain itu, zakat harus dikelola oleh pihak atau lembaga yang terpercaya agar tepat sasaran.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here