Nikah Siri Jadi Obrolan, Begini Rukun dan Syaratnya

Rukun dan syarat nikah siri. (Foto: iStock)

JAKARTA, KBKNews.id – Nikah siri jadi topik panas. Ini muncul setelah seorang pria bernama Insanul Fahmi mengaku menikah siri dengan selebgram berhijab, Inara Rusli. Pasalnya, sebelum pengakuan tersebut, seorang perempuan bercadar, Wardatina Mawa yang juga masih istri sah Insanul melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.

Dalam sebuah podcast baru-baru ini, Insanul mengaku telah menikah secara agama atau nikah siri dengan Inara, sebelum video-video kedekatannya dengan mantan istri penyanyi Virgoun itu viral. Pernikahan siri tersebut dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Lantas, apa yang disebut nikah siri atau nikah agama ini? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin atau pegawai masjid dan saksi, tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun dalam kajian Islam, istilah nikah siri memiliki makna lebih luas. Kata siri berasal dari bahasa Arab ‘sirrun’ yang berarti rahasia atau tersembunyi. Ini kebalikan dari ”alaniyyah’ yang berarti terang-terangan.

Karena itu, nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang dirahasiakan, berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang diumumkan secara terbuka. Meski demikian, nikah siri dianggap sah menurut agama Islam, meski belum tercatat secara hukum oleh negara.

Nikah siri atau nikah agama ini akan dianggap sah bila rukun dan syarat nikahnya terpenuhi. Hubungan dua insan tersebut pun telah menjadi halal.

Rukun dan Syarat Nikah Siri

Untuk memastikan keabsahan nikah siri, seluruh rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Secara garis besar, syarat sah nikah siri meliputi:

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
    Calon suami harus beragama Islam, tidak dalam kondisi ihram, menikah atas keinginan sendiri, memiliki identitas jelas, serta memastikan calon istrinya bukan perempuan yang haram dinikahi. Sementara calon istri harus berstatus tidak menikah, tidak dalam masa idah, memiliki identitas jelas, dan tidak sedang ihram.
  2. Kehadiran wali nikah bagi mempelai perempuan
    Wali nikah dapat berasal dari garis nasab maupun wali hakim. Syarat wali antara lain beragama Islam, laki-laki, balig, berakal, tidak fasik, dan tidak dalam keadaan ihram.
  3. Dua orang saksi
    Kehadiran dua saksi menjadi penentu sah atau tidaknya akad. Keduanya harus laki-laki Muslim, balig, berakal, serta tidak merangkap sebagai wali. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan, “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Thabrani)
  4. Ijab kabul
    Akad nikah harus diucapkan dengan jelas, menggunakan lafaz yang tepat, tidak terputus antara ijab dan kabul, serta dilakukan secara langsung.

Pernikahan Dianjurkan untuk Diumumkan

Keempat mazhab besar dalam Islam sepakat bahwa pernikahan sebaiknya diumumkan. Anjuran ini ditunjukkan dalam berbagai hadis. Salah satunya, ketika Rasulullah SAW menganjurkan Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan walimah meski hanya dengan seekor kambing.

Pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW juga menghadiri acara pernikahan yang diramaikan dengan rebana oleh anak-anak perempuan, sebagai bentuk syiar dan pengumuman kepada masyarakat.

Pengumuman pernikahan ini memiliki tujuan penting, antara lain menghindarkan pasangan dari prasangka zina dan menjaga kejelasan nasab keturunan. Sebaliknya, pernikahan yang tidak tercatat di negara berpotensi menimbulkan masalah bagi status anak yang lahir kelak.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here