OTT KPK di Kemenkeu: Kepala Kanwil Bea Cukai Diamankan, Barang Bukti Fantastis

KPK menggelar OTT dan menangkap Rizal, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. (Foto: istockphoto)

Jakarta, KBKNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Rizal, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Lampung. Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas dengan berat sekitar tiga kilogram.

Penangkapan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, uang dan emas yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti dalam OTT yang menjerat pejabat Bea Cukai tersebut.

“Untuk uang, nilainya miliaran rupiah. Kemudian logam mulia sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut KPK, seluruh barang bukti itu kini telah diamankan dan akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Jejak Jabatan di Kementerian Keuangan

Rizal bukan nama baru di lingkungan Kemenkeu. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Jabatan yang berperan penting dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Belum lama ini, Rizal dilantik sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Pelantikan tersebut kini menjadi sorotan menyusul penangkapan yang dilakukan KPK hanya berselang beberapa hari kemudian.

OTT Kelima KPK Sepanjang 2026

OTT terhadap pejabat Bea Cukai ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK sepanjang tahun 2026. Hingga awal Februari, KPK telah menggelar lima OTT, dengan tiga di antaranya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT perdana tahun ini dan mengamankan delapan orang. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada

Kasus Pajak Lain di Banjarmasin

Masih pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT terpisah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin.

OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. Hal ini mempertegas sektor penerimaan negara masih menjadi area rawan praktik koruptif.

Sorotan terhadap Reformasi Kemenkeu

Rentetan OTT di lingkungan Kementerian Keuangan kembali menempatkan isu integritas aparat fiskal di bawah sorotan publik. KPK menegaskan akan terus menindak setiap dugaan korupsi, terutama di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan penerimaan negara.

Penyidikan terhadap Rizal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman perkara.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here