JAKARTA – Penting untuk diketahui bahwa terdapat dua macam wakaf yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Istilah ini berasal dari bahasa Arab “Waqafa,” yang artinya menahan, tidak memindahkan kepemilikan, serta menahan harta yang diwakafkan.
Dalam mazhab Maliki, penjelasannya menyebutkan bahwa saat melakukan wakaf, kepemilikan wakif tidak dilepaskan, wakaf berfungsi sebagai penghalang agar wakif tidak dapat melepaskan kepemilikannya dari harta tersebut.
Wakif juga memiliki kewajiban untuk menyedekahkan manfaat dari harta tersebut dan tidak diizinkan untuk menarik kembali wakafnya.
Dengan kata lain, pemilik harta menahan kepemilikan atas harta tersebut, tetapi diizinkan untuk membagikan manfaatnya dalam hal kebaikan lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf merujuk pada benda tidak bergerak atau bergerak yang ditujukan untuk kepentingan umum dengan niat ikhlas.
Namun, pertanyaannya, apa saja jenis-jenis wakaf yang ada?
Wakaf dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi, tergantung pada tujuan wakaf diberikan kepada siapa.
1. Wakaf Ahli
Memberikan wakaf kepada individu tertentu yang tidak termasuk keluarga si wakif, yang sebenarnya merupakan istilah lain dari wakaf Dzurri. Jika seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya dan kemudian turun kepada cucunya, hal ini dianggap sah dan mereka berhak mendapatkan manfaatnya sesuai dengan wakaf tersebut.
Hukum Islam membenarkan wakaf semacam ini, sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, seperti wakaf Ahli Abu Thalhah untuk kaum kerabatnya, yang dilakukan oleh Anas bin Malik.
Meskipun wakaf ini memiliki dua kebaikan, yaitu menjaga silaturahmi antarkeluarga dan mendapatkan pahala dari wakaf tersebut. Namun, di sisi lain pendekatannya kurang tepat karena kurang memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan umum.
2. Wakaf Khairi
Wakaf yang ditujukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan lainnya, merupakan bentuk wakaf yang sangat bernilai.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat penjelasan tentang wakaf Umar bin Khattab yang memberikan hasil perkebunannya untuk fakir miskin, fi sabilillah, ibnu sabil, hamba sahaya, dan para tamu. Wakaf ini diarahkan untuk kepentingan umum tanpa membatasi penggunaannya.
Dalam konteks penggunaan, wakaf khairi lebih bermanfaat dibandingkan wakaf ahli yang hanya untuk kepentingan individu tertentu.
Wakaf khairi memungkinkan wakif untuk mengambil manfaat dari harta yang sudah diwakafkan, contohnya, jika seseorang mewakafkan masjid, dia dapat menggunakan sumur yang ada di masjid tersebut.
Secara substansial, wakaf Khairi menjadi salah satu cara untuk memanfaatkan harta di jalan Allah SWT. Melihat dari sisi manfaatnya, wakaf Khairi berperan dalam pembangunan di berbagai bidang seperti ekonomi, keagamaan, budaya, dan lainnya.
Oleh karena itu, wakaf ini memberikan manfaat yang dirasakan secara luas dalam kepentingan umum, tidak terbatas hanya untuk kalangan sanak saudara atau keluarga.
Hukum Wakaf
Berikut ini adalah salah satu hadis yang mendasari tentang hukum wakaf :
1. Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
والولد الصالح هو القائم بحقوق الله تعالى وحقوق العباد ، ولعل هذا محمول على كمال القبول . وأما أصله فيكفي فيه أن يكون مسلما ، والصدقة الجارية محمولة عند العلماء على الوقف كما قاله الرافعي فإن غيره من الصدقات ليست جارية، بل يملك المتصدق عليه أعيانها ومنافعها ناجزا. وأما الوصية بالمنافع وإن شملها الحديث فهي نادرة فحمل الصدقة في الحديث على الوقف أولى.
Artinya: “Anak saleh adalah orang yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya. Mungkin saja ini mengarahkan kepada kesempurnaan diterimanya doa. Adapun dalam penerimaan doa, maka cukup anak yang muslim. Sedekah jariyah mengarah kepada wakaf menurut para ulama seperti pernyataan imam al-Rafi’i, sesungguhnya selain wakaf dari beberapa sedekah tidak mengalir pahalanya, bahkan pihak yang diberi sedekah memiliki benda dan manfaatnya secara langsung. Adapun wasiat dengan beberapa manfaat meski tercakup oleh hadis, akan tetapi jarang diterapkan. Maka, mengarahkan sedekah dalam hadis atas arti wakaf lebih utama.” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2 hal. 485)
2. Dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan:
وقد اشتهر الوقف بين الصحابة وانتشر، حتى قال جابر رضي الله عنه: ما بقى أحد من أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له مقدرة إلا وقف. وقال الشافعي رحمه الله تعالى: بلغني أن ثمانين صحابياً من الأنصار تصدّقوا بصدقات محرمات. والشافعي رحمه الله يطلق هذا التعبير (صدقات محرمات) على الوقف.
Artinya: “Dan telah masyhur berwakaf di antara sahabat dan menyeluruh, sehingga sahabat Jabir berkata; tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya. Al-Imam al-Syafi’i berkata; telah sampai kepadaku bahwa 80 sahabat dari Ansar bersedekah dengan sedekah yang haram (jual dan hibahkan). Al-Syafi’i mengucapkan redaksi ‘sedekah yang haram’ ini untuk arti wakaf.” (Syekh Dr. Mushtafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, juz 5, hal. 11)





