Palestina Sambut Baik Putusan Sementara Mahkamah Internasional

Indonesia konsisten Bela Kemerdekaan Palestina di Mata Dunia

RAMALLAH – Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut positif keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konflik Israel di Jalur Gaza.

Al-Maliki menyerukan agar semua negara memastikan penerapan tindakan sementara tersebut, termasuk oleh Israel.

“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki, dilansir dari Anadolu, Jumat (26/1/2024).

Keputusan mahkamah dianggap sebagai “kewajiban hukum yang mengikat” dan mengingatkan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

“Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat,” tuturnya.

Menurut dia, putusan mahkamah harus menjadi peringatan bagi Israel dan pihak-pihak yang turut berperan dalam menciptakan kondisi di mana para pelaku pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Al-Maliki juga menyampaikan terima kasih kepada Afrika Selatan atas langkah solidaritasnya, sambil menekankan kerja sama untuk menegakkan keadilan.

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk tidak melakukan genosida di Gaza, meskipun tanpa perintah gencatan segera.

Serangan Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan dampak serius, termasuk ribuan korban dan kerusakan infrastruktur yang signifikan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here