
MAHKAMAH Internasional (ICJ) dalam sidangnya, Jumat (26/1) tidak memerintahkan penghentian perang di wilayah Gaza, Palestina, tetapi hanya meminta Israel menghentikan aksi genosida di wilayah itu.
Presiden ICJ Joan Donoghue saat membacakan putusan sela di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1) menyebutkan, pihaknya sangat menyadari parahnya tragedi kemanusiaan di Gaza dan amat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan warganya.
Menurut catatan, sudah lebih 26-ribu orang di Gaza tewas, sekitar 60.000-an luka-luka sebagian besar anak-anak dan perempuan akibat bombardemen Israel dari darat dan udara ke wilayah Gaza sejak 8 Okt. lalu.
Sidang ICJ digelar atas gugatan Afrika Selatan yang memuat tudingan, Israel melakukan aksi genosida di Gaza sehingga didesak untuk melakukan gencatan senjata dan dilarang menghambat bantuan ke wilayah itu.
Yang diharapkan masyarakat int’l sebenarnya ialah agar ICJ mengisntruksikan penghentian perang, karena tanpa klausul tersebut, Israel akan terus melanjutkan perang untuk menghabisi perlawanan Hamas sampai ke akar-akarnya.
PM Israel Benjamin Netanyahu di berbagai kesempatan menyatakan tekadnya untuk terus memerangi Hamas dan tidak akan menggubris seruan perdamaian dari mana pun, karena menganggap perang melawan Hamas adalah bagian dari bela diri untuk keamanan rakyat dan negerinya.
Terkait tuduhan genosida, ICJ meminta Israel untuk mencegahnya dan melaporkan pada akhir Februari dan ICJ juga mendesak Israel menghukum para petingginya yang ikut menghasut aksi tersebut.
Donoghue mengutip pernyataan sejumlah petinggi negara Yahudi itu yang diindikasikan memicu aksi genosida di Gaza seperti dilakukan oleh Menhan Yoav Galllan dan Menteri Infrastruktur Israel Katz.
ICJ juga meminta agar Israel tidak melakukan sesuatu tindakan yang dianggap sebagai penghilangan barang bukti atas aksi genosida sampai putusan akhir dijatuhkan serta melakukan segala cara untuk melindungi warga sipil di Gaza.
Menlu Afsel Naledi Pandor sendiri mengaku tak kecewa, ICJ tidak memerintahkan penghentian perang atau gencatan senjata pada Israel karena menganggap putusan ICJ menyidangkan kasus itu sudah dianggap sebagai kemenangan  signifikan hukum int’l.
Hal senada disampaikan Menlu Palestina Riyad al-Maliki yang menilai, putusan tersebut sebagai perintah penting yang mencerminkan, hakim ICJ berpihak pada kemanusiaan dan hukum int’l.
Seangkan petinggi Hamas, Sami Abu Zuhri menilai, putusan ICJ tersebut akan semakin mengucilkan Israel dan akan mengungkap kejahatan rezim negara Yahudi itu di Gaza. Ia juga mendesak agar komunitas int’l memaksa Israel mematuhinya. (AFP/Reuters/ns)




