Panduan Lengkap Zakat Warisan dalam Islam

0
176
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang kita miliki memiliki hak orang lain yang harus dipenuhi untuk tujuan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkan umat-Nya untuk menunaikan zakat.

Semua bentuk harta yang kita miliki wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan haul, termasuk harta warisan yang kita terima dari orang tua atau kerabat. Zakat warisan ini diatur dalam ajaran agama, dan berikut adalah penjelasan rinci mengenai hal ini.

Sebelum lebih jauh membahas zakat warisan, alangkah baiknya untuk memahami terlebih dahulu pandangan Islam tentang warisan dan bagaimana pembagiannya.

Jumlah Zakat Warisan yang Wajib Dibayar

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu adalah ketentraman bagi mereka.” (QS At-Taubah: 103)

Melalui ayat ini, Allah menekankan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat atas harta yang dimiliki, termasuk harta warisan.

Zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga merupakan sarana untuk mensucikan jiwa dan harta, serta mempererat solidaritas sosial.

Harta warisan diperlakukan sama seperti rikaz (harta temuan), yang mengharuskan pembayaran zakat sebesar 2,5% dari jumlah warisan yang diterima.

Waktu Pembayaran Zakat Warisan

Zakat warisan merupakan bagian dari zakat mal yang sebaiknya dibayar segera setelah harta warisan diterima. Pembayaran zakat yang cepat dapat memastikan manfaatnya langsung dirasakan oleh penerima zakat.

Selain itu, membayar zakat segera dapat menghindari kelalaian, seperti lupa membayar atau menggunakan harta untuk kepentingan lain.

Meski demikian, beberapa orang memilih untuk menunda pembayaran zakat warisan hingga bersamaan dengan zakat fitrah di bulan Ramadan dengan alasan ingin memperoleh pahala tambahan. Hal ini tidak menjadi masalah asalkan jumlah zakat yang diwajibkan tetap dibayarkan penuh.

Harta Warisan yang Tidak Kena Zakat

Harta warisan seperti tanah, bangunan, atau sarana penunjang kehidupan tidak dikenakan zakat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan:

“Seorang muslim tidak berkewajiban menzakati kuda tunggangannya dan hamba sahayanya.” (HR Bukhari Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah, kuda dan hamba sahaya tidak dikenakan zakat karena mereka dianggap sebagai alat transportasi dan sumber penghidupan, bukan harta yang dikenakan zakat. Namun, apabila kuda atau hamba sahaya tersebut digunakan untuk tujuan komersial, maka ada ketentuan berbeda.

Dengan demikian, tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas penunjang kehidupan tidak dikenakan zakat kecuali jika dikembangkan dan dijual kembali, maka harta tersebut akan dikenakan zakat setiap tahunnya.

Pendapat Ulama tentang Zakat Warisan

  • Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan dari semua harta yang dimiliki, termasuk harta warisan. Jika seseorang menerima warisan, maka ia wajib membayar zakat jika telah mencapai nisab dan sudah satu tahun berlalu (haul).

  • Pendapat Imam Malik

Imam Malik juga berpendapat bahwa zakat harus dibayar dari harta warisan. Ia menekankan pentingnya zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual.

  • Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah dalam Fatawa Al-Hindiyyah menjelaskan bahwa zakat harus dibayar oleh ahli waris setelah harta tersebut menjadi milik mereka dan memenuhi syarat-syarat zakat.

Demikian penjelasan mengenai aturan zakat warisan dalam Islam. Pastikan untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya dan kredibel agar zakat dapat disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Anda dapat dengan mudah dan praktis membayar zakat melalui Dompet Dhuafa, dan mengakses laporan zakat yang telah dibayarkan melalui aplikasi Dompet Dhuafa.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here