JAKARTA – Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam pembuatan vakin palsu telah divonis masing-masing 9 dan 8 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/3/2017).
Keduanya dianggap bersalah sehingga Hidayat dihukum 9 tahun dan Rita 8 tahun. Menurut Majelis hakim yang diketuai Merper Pandiangan, vonis itu telah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi mencapai belasan orang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara untuk kedua terdakwa.
Dalam fakta persidangan, kata hakim, disebutkan bahwa Hifayat dan Rita memproduksi lima jenis vaksin, yakni pediacel, tropacel, engerik B, tuberculin, dan havrik 720. Adapun bahan yang dipakai ialah aquades, antitetanus dan lainnya yang dibeli di Pasar Proyek, Bekasi Timur.
Keduanya nekat memproduksi vaksi palsu lantaran tergiur dengan keuntungannya karena ajakan terpidana lain, Iin Sulastri dan Safrizal. Bahkan, sampai-sampa merekai nekat keluar dari pekerjaannya sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.
Penasihat hukum terdakwa, Rosihan Umar, mengaku kecewa karena vonis kepada kliennya dia nilai cukup berat. “Saya sudah menyarankan agar mereka banding,” kata Rosihan, dikutip dari tempo.





