JAKARTA – Tinggal di negeri orang dengan menyandang status sebagai pengungsi dan pencari suaka bukanlah hal yang mengenakkan. Apalagi jika kepergian mereka disebabkan konflik yang mengancam jiwa. Namun bagaimanapun juga kampung halaman tetap dirindukan.
Itulah gambaran para pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia seperti dipaparkan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) dalam Focus Discussion Group bertema “Rohingya: The Stateless Refugees” di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Kamis (02/07/2015).
Berdasarkan assessment yang dilakukan PAHAM terhadap para pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia, ada sebagian kecil dari mereka yang ingin kembali ke Arakan, Myanmar, dengan syarat kondisi mereka aman di sana. Dodi Chandra, salah satu anggota PAHAM Sumatera Utara mengatakan, warga Rohingya juga meminta UNHCR untuk serius menangani masalah mereka dan segera memberikan solusi antara kembali ke Myanmar atau ditempatkan di negara ketiga.
“Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh UNHCR karena (dengan status yang menggantung sampai saat ini) mereka tidak bisa bekerja dan sekolah,” kata Dodi.
Dia melanjutkan, para lelaki dewasa pengungsi Rohingya yang menikah dengan perempuan Indonesia tidak akan mendapatkan bantuan penuh terutama setelah memiliki anak. Sedangkan yang menikah dengan sesama etnis Rohingya tetap diberikan bantuan penuh meskipun di kemudian hari memiliki anak.
Sementara dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Fitria mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus bertanggungjawab terhadap nasib para pengungsi Rohingya karena mereka adalah bagian dari warga dunia. Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan PBB juga harus berinisiatif untuk menyeret Myanmar atas kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Myanmar.
Selain itu, lanjut Fitria, negara-negara anggota ASEAN juga harus mendidik Myanmar agar mau memperlakukan mereka sebagai warga negaranya, meskipun ASEAN tidak memiliki wewenang dalam mengurusi rumah tangga anggota-anggotanya.
“Kita harus memberikan emergency support and respond terhadap masalah kemanusiaan. Kemudian tugas hukum terkait legalisasi status warga negara Rohingya dan memberikan advokasi terhadap Myanmar agar mereka mau bertanggungjawab terhadap pengungsi Rohingya,” kata Fitria. (Daulat)