
EMPATI bermunculan terhadap bayi Debora yang meregang nyawa, diduga akibat RS Mitra Keluarga menolak menanganinya karena orang tuanya tidak mampu membayar uang muka biaya perawatan sesuai tarif yang ditentukan.
Sebaliknya, hujatan dan kegeraman publik pun dilampiaskan melalui medsos terhadap manajemen RS MK yang dianggap sangat “matre”, mengabaikan fungsi rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kisah bermula dari pasangan suami-isteri Rudianto Simanyorang (47) dan Henny Silalahi (37), Minggu (3/9) pukul 03.00 dinihari membawa puterinya berusia empat bulan, Tiara Debora yang sakit ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakbar.
Setiba di bagian Unit Gawat darurat di RS yang berjarak lima Km dari rumahnya di Gang H. Jaung, Benda, Tangerang kota ia diminta petugas RS ke Unit Rawatan Intensif Anak-anak (Pediatric Intensive Care Unit – PICU) bertarif Rp19,8 juta.
Debora berpulang pada pukul 10.20 pagi karena pihak RS menolak merawatnya setelah kedua orang tuanya yang cuma berbekal uang Rp5-juta, gagal kesana-kemari mencari pinjaman guna melengkapi uang muka sebesar Rp11 juta.
Rudianto mengaku, pihak RS juga menolak kartu BPJS yang ditunjukkannya karena menurut petugas, RS MK belum menjalin kerjasama dalam program PBJS.
Sementara pihak RS dalam situsnya berkilah, pihaknya telah melakukan tindakan penyelamatan nyawa Debora dengan menyedot lendir, memasang selang ke lambung dan pernafasan serta memompa oksigen secara manual.
Kisah memilukan seperti pasien yang ditolak karena tidak mampu membayar uang muka atau menebus resep obat yang ditulis dokter di RS, adalah cerita lama yang baru muncul jika diramaikan media.
Jadi, tidak lah cukup nantinya jika instansi berwenang yang mengawasi kegiatan RS hanya mengenakan sanksi terhadap manajemen RS MK, tanpa berupaya mengawasi dan mencegah agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.
Mau layanan apa?
Penulis pernah mengalami sendiri layanan di sebuah rumah sakit swasta cukup terkenal di Jaksel. Para petugas medis baru bertindak menangani pasien “stroke” setelah keluarga pasien menyepakati jenis layanan dan tarif yang ditentukan.
“Mau layanan biasa apa istimewa?, “ tanya petugas penerima pasien. Dengan cara biasa, pasien akan ditangani ala kadarnya, misalnya dengan memasang selang pernafasan atau memompa jantung secara manual, sedangkan pada layanan istimewa akan digunakan peralatan canggih.
Contoh lain dialami penulis saat mengantar anggota keluarga, juga di rumah sakit swasta di Jaksel yang dirujuk puskesmas (program BPJS) untuk dilakukan operasi kecil.
Sebelum dioperasi, layaknya pasien harus mengikuti sejumlah pemeriksaan lab. Pihak RS mengatakan, jika menggunakan kartu BPJS, pemeriksaan lab cuma bisa dilakukan semacam setiap minggu.
Berarti untuk enam pemeriksaan lab (urine, darah, jantung dsb), pasien harus mundar-mandir selama enam minggu atau sekitar 1,5 bulan.
Namun dengan pembayaran tunai, tanpa menggunakan kartu BPJS, keenam macam pemeriksaan lab bisa langsung dilakukan dan selesai dalam sehari. Artinya, peserta program BPJS dipersulit, sehingga mustahil untuk mengikuti aturan RS.
Alasan ruangan penuh juga sering dijadikan modus operandi untuk “memaksa” pasien program BPJS menempati ruang lebih mahal dari kategori layanan BPJS yang diikutinya. Misalnya, pasien layanan Kelas I disuruh masuk kelas VVIP yang lebih mahal biaya ruang, layanan perawatan dan harga obatnya.
Sanksi terhadap RS MK tidak lah memadai karena kejadian sama sudah menjadi rahasia umum terutama di RS-RS swasta yang tujuannya sejak awal memang mencari laba, sedangkan tugas kemanusiaan hanya sambil lalu atau sekedar kamuflase.
Padahal jelas-jelas berdasarkan UU no. 44/2009, penyelenggaraan rumah sakit berazaskan Pancasila, didasari nilai-nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, persamaan hak dan anti diskriminasi, perlindungan dan keselamatan pasien serta menjalankan fungsi sosial.
Kasus lain yang pernah diramaikan media a.l.menyangkut bayi berusia enam hari Dera Nur Anggraini yang ditolak 10 rumah sakit di Jakarta dan bayi dari persalinan Ibu Reny Wahyuni yang juga ditolak oleh RS Taman Harapan di Bekasi.
Jika berniat serius membenahi layanan kesehatan khususnya bagi rakyat miskin, agaknya bukan lah pekerjaan sulit.
“Buka saya pos pengaduan, pasti akan terkuak semuanya”.
Tanpa pengawasan dan pembenahan kegiatan RS secara serius dan terus-menerus, motto “orang miskin, dilarang sakit” akan terus berkumandang.




