Pelibatan TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Haji Jadi Sorotan Publik

Wacana pelibatan TNI dan Polri secara lebih luas dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali memantik perdebatan publik. (Foto: koransulindo)

Jakarta, KBKNews.id – Wacana pelibatan TNI dan Polri secara lebih luas dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali memantik perdebatan publik. Isu ini mencuat seiring arahan Presiden agar jumlah petugas haji dari unsur TNI-Polri ditambah hingga dua kali lipat. Alasannya perihal kedisiplinan dan ketangguhan fisik.

Indonesia sendiri memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2026. Ini menjadikan haji sebagai salah satu layanan publik terbesar dan paling kompleks yang dikelola negara. Pelayanan haji mencakup pengelolaan jemaah dalam jumlah masif, kondisi cuaca ekstrem, kepadatan tinggi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang tidak kecil.

Namun, wacana yang berkembang tidak berhenti pada penambahan terbatas. Di ruang publik dan parlemen, muncul usulan ekstrem agar hingga 50 persen petugas haji berasal dari TNI-Polri. Hal ini yang kemudian menuai kritik karena dinilai berpotensi mengaburkan batas peran sipil dan militer dalam layanan publik keagamaan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pertanyaan kuncinya bukan sekadar soal disiplin aparat, melainkan arah tata kelola layanan publik itu sendiri.

“Apakah haji akan dikelola sebagai layanan publik sipil yang profesional, atau justru bergeser ke logika komando yang terlihat tegas tetapi rapuh secara sistem,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Antara Kebutuhan Keamanan dan Layanan Publik Sipil

Achmad mengibaratkan penyelenggaraan haji seperti pengelolaan rumah sakit besar. Keamanan memang penting, tetapi tidak berarti fungsi pelayanan inti harus didominasi oleh aparat keamanan.

Menurutnya, kehadiran unsur TNI-Polri dapat relevan bila ditempatkan pada fungsi perlindungan jemaah dan penanganan situasi darurat. Namun, masalah muncul ketika narasi bergeser dari penguatan keamanan menjadi dominasi dalam pelayanan.

“Kita tidak bisa mencampuradukkan logika pelayanan berbasis empati dengan logika komando berbasis kepatuhan,” kata Achmad.

Ia menekankan, transformasi birokrasi seharusnya berfokus pada pembangunan sistem pelayanan yang kuat, bukan sekadar mengganti aktor. Disiplin, kata dia, tidak identik dengan seragam, melainkan hasil dari desain sistem yang baik.

Disiplin Bukan Soal Seragam tapi Sistem

Achmad memahami alasan pemerintah menekankan ketangguhan fisik dan kedisiplinan dalam penyelenggaraan haji. Namun, ia mengingatkan agar kesimpulan kebijakan tidak menyederhanakan persoalan seolah-olah petugas sipil identik dengan kinerja buruk.

Undang-Undang ASN, lanjutnya, telah menegaskan orientasi pelayanan sebagai nilai dasar aparatur sipil negara. Jika ditemukan kelemahan di lapangan, maka yang perlu dibenahi adalah sistem seleksi, pelatihan, insentif, serta mekanisme evaluasi petugas haji sipil.

“Mengganti dengan aparat mungkin memberi efek cepat, tetapi akar masalahnya dibiarkan. Tahun depan masalah serupa bisa muncul kembali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti risiko psikologis bagi ASN jika peran strategis layanan haji terus dialihkan. Menurutnya, hal itu justru dapat mematikan motivasi dan pengembangan kapasitas aparatur sipil.

Risiko Perluasan Peran dan Mission Creep

Risiko lain yang dinilai paling serius adalah perubahan paradigma layanan. Dalam pelayanan publik modern, keberhasilan tidak hanya diukur dari ketertiban, tetapi juga pengalaman jemaah, terutama kelompok rentan seperti lansia dan jemaah sakit.

Dominasi pendekatan komando, kata Achmad, berpotensi menggeser orientasi dari melayani menjadi mengendalikan.

“Jemaah bukan pasukan. Mereka warga negara yang perlu dipandu, bukan ditakuti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan soal batas peran institusi dalam negara demokratis. Revisi UU TNI 2025 memang menambah tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tetapi tetap dimaksudkan sebagai dukungan terbatas, bukan pengambilalihan layanan sipil sehari-hari.

Menurut Achmad, tanpa pembatasan yang tegas, pelibatan TNI-Polri dalam haji berpotensi membuka ruang mission creep—perluasan peran secara perlahan ke sektor layanan publik lainnya.

Jalan Tengah: Keamanan Kuat, Layanan Tetap Sipil

Achmad menegaskan dirinya tidak menolak pelibatan TNI-Polri secara total. Unsur keamanan tetap dibutuhkan dalam kerumunan besar seperti ibadah haji, khususnya untuk perlindungan dan kedaruratan.

Namun, ia menilai garis pemisah harus jelas. Fokus utama peningkatan kualitas haji seharusnya berada pada reformasi manajemen layanan sipil. Seperti seleksi berbasis kompetensi, pelatihan komunikasi dan manajemen krisis, SOP yang rapi, serta sistem evaluasi berbasis indikator kinerja.

“Disiplin yang berkelanjutan bukan milik institusi tertentu, tetapi lahir dari sistem yang bekerja,” katanya.

Baginya, pelibatan TNI-Polri hanya akan sejalan dengan prinsip layanan publik jika berada dalam batas yang jelas, akuntabel, dan tetap berada di bawah kendali sipil.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here