
SUNGGUH memalukan, dan perlu dikenakan sanksi keras bila terbukti aliran dana terkait kuota ke haji 2024 yang sedang diusut KPK juga “mengalir” oknum ketua Nahdlatul Ulama.
Bukankah ormas agama seharusnya menjadi suri tauladan atau garda terdepan penegakan moral bangsa, bukan malah ikut-ikutan terjerumus dalam kasus extraordinary crime (tindak pidana luar biasa) itu.
KPK mengakui, memiliki keterangan dan bukti soal aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar (PBNU) Aizzudin.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pernyataan Aizzudin yang membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji.
Berdasarkan keterangannya, penyidik KPK menduga uang hasil korupsi khususnya aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang mengalir ke kementrian agama.
Budi menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Bersihkan sampai tuntas, terutama praktek korupsi di ormas keagamaan dan instansi yang mengurusi pelayanan umat. (kompas.com/ns)




