Pelunasan Biaya Haji Khusus Ditutup 7 Februari, Baru 51% Jemaah yang Bayar

0
44
Ilustrasi. (Foto: TEA OOR/Shutterstock)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat bahwa hingga hari ini, sebanyak 8.332 jemaah haji khusus telah menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, mengimbau jemaah yang berhak melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang tersisa.

Pelunasan biaya haji khusus akan ditutup pada 7 Februari 2025, sehingga hanya tersisa tiga hari bagi jemaah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Sampai hari ini, 8.332 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji atau sekitar 51%,” terang Nugraha Stiawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tahun 2025, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, yang terdiri atas 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.

Dari jumlah yang telah melunasi, tercatat 2.565 merupakan jemaah lunas tunda yang telah mengonfirmasi keberangkatan, 5.711 adalah jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, dan 56 lainnya adalah jemaah prioritas lansia.

Selain itu, terdapat 2.134 jemaah yang telah mengisi kuota dengan status cadangan. Jika dijumlahkan dengan jemaah yang sudah melunasi Bipih, totalnya mencapai 10.466 orang.

Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji pada 23 Januari 2025. Informasi ini dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial Kemenag.

Menurut Nugraha, pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih terdapat sisa kuota, maka pendaftaran tambahan akan dibuka kembali pada 17 – 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

Ia juga menginstruksikan kepada para Kepala Bidang Haji agar memastikan proses pengisian kuota haji khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here