JAKARTA, KBKNEWS.id – Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan, Kamis (20/11). Selain hukuman badan, Ira juga wajib membayar denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 3 bulan bila tidak dibayar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 8,5 tahun penjara.
Dua mantan pejabat ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti tindakan para terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan KKN serta menyebabkan ASDP terbebani utang besar. Namun ada juga hal yang meringankan, di antaranya tidak adanya keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa, adanya tanggungan keluarga, hingga kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Menariknya, satu hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, keputusan yang dibuat Ira dkk merupakan murni keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule, bukan tindak pidana. Karena itu, ia menilai para terdakwa seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum.
Ira sebelumnya membantah perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyebut penilai yang digunakan tidak memiliki sertifikat penilai publik sesuai aturan, dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi tersebut.




